TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya • Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 : bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. Sehingga adanya DAK Non Fisik yaitu pemberian bantuan operasional dari pemerintah pusat kepada sekolah berdasarkan jumlah peserta didik untuk membantu operasional satuan pendidikan. • Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender

B. TUJUAN
 

Agar peserta didik bisa mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan dan menjamin berlangsungnya pendidikan yang bermutu di Jenjang SD sederajat di surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah lembaga yang Menerima Dana BOS 587 lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Berdasarkan Permendikbud No. 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS Reguler tahun 2022, maka pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : 1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditentukan setiap tahunnya 2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik 3. Memiliki izin operasional yang masih berlaku 4. Dinas Pendidikan Kota melakukan verifikasi data 5. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS reguler. Dengan penyaluran dana BOS reguler tahap III tahun berjalan, dan BOS reguler tahap I dan II tahun berikutnya 6. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh kementerian ke rekening sekolah penerima BOS

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

SD Negeri dan Swasta di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

SD/Sederajat Negeri dan Swasta, untuk membantu pembiayaan operasional sekolah, sehingga diharapkan sekolah tidak memungut biaya sekolah kepada orang tua siswa.

5. ANGGARAN
 

Rp 215.450.220.000,00.

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar selama satu tahun berjalan. Kebutuhan dihitung berdasarkan lampiran SK Kementerian Keuangan terkait besaran alokasi penerimaan BOS pada tahun berjalan. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan verifikasi atas kebutuhan sekolah, membuat realisasi atas kebutuhan honor dan barang jasa sekolah sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.