TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomer 57 Tahun 2021 Tentang Standart Nasional Pendidikan, Permendikbud No 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan pendidikan dan Ujian Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1/2021 dan Peraturan Walikota Surabaya No, 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender • Pertimbangan tugas dan fungsi Pelaksanaan Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah memengah, Pelaksanaan Sosialisasi dan implementasi standart isi dan standart kompetensi lulusan sekolah menengah, pelaksanaan dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan sekolah menengah, pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada sekolah menengah, pelaksanaan ujian/asesmen nasional sekolah menengah, pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan analisis penyediaan biaya penyelenggaraan Ujian/asesmen Nasional

B. TUJUAN
 

1. Menyosialisasikan kebijakan tentang pelaksanaan ujian sekolah dan asesmen nasional 2. Memberikan pelatihan kepada guru tentang model soal asesmen nasional dan rencana pembelajarannya 3. Menyusun soal asesmen nasional

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Siswa SMP/MTs yang mengikuti proses belajar dan ujian 39.248 peserta

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Sosialisasi Peraturan Ujian Sekolah dan Assesmen Nasional 2. Menyusun POS, Peraturan Ujian Sekolah 3. Menyusun Soal Assesmen Nasional 4. Monitoring dan Evaluasi Ujian Sekolah dan Assesmen Nasional 5. Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar 6. Penguatan Implementasi Sekolah Arek Suroboyo 7. Penguatan Implementasi Pendidikan Karakter

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Surabaya

4. PESERTA
 

Pelajar • Pertimbangan Peraturan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1/2021, peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu (evaluasi). Berdasarkan jumlah lembaga yang SMP Negeri di Kota Surabaya yaitu sebanyak 63 lembaga dan SMP Swasta 267 lembaga • Pertimbangan tugas dan fungsi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1/2021, peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan • Pertimbangan teknis Peserta didik kelas IX (jenjang akhir)

5. ANGGARAN
 

Rp 251.900.000,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan : 90 hari b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Triwulan I c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan : Januari 2023 - Pelaksanaan Kegiatan :Februari - April 2023 - Pelaporan Kegiatan : Mei 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar Dan Ujian Bagi Peserta Didik di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.