TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kebijakan: Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 48 tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Kesehatan Kerja Perkantoran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman pengawasan pelaksanaan dan perencanaan anggaran yang responsive gender unutk pemerintah daerah Permendagri nomor 67 tahun 2011 tentang perubahan atas permendagri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan PPRG Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender

B. TUJUAN
 

Memenuhi kebutuhan operasional pelayanan dan penunjang pelayanan di RS

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pemeriksaan radiologi, lab luar, PMI, belanja obat dan alat medis habis pakai, belanja kebutuhan gizi pasien serta pendidikan pelatihan SDM RS terpenuhi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyediaan jasa pemeriksaan laboratorium, radiologi luar dan PMI Pengelolaan obat dan alat medis habis pakai rumah sakit Pengelolaan pelayanan kesehatan gizi pasien dan tenaga beresiko Pendidikan dan pelatihan SDM rumah sakit

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD dr. Moh. Soewandhie

4. PESERTA
 

Pelaksanan atau Penanggung jawab adalah Wadir pelayanan medis Penerima manfaat/ atau sasaran adalah Pasien

5. ANGGARAN
 

125086451444

6. JADWAL ACARA
 

Dalam kurun waktu tahun 2023

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kerangka acuan kegiatan ini diharapkan rumah sakit dapat mengetahui bahwa pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD sudah responsif gender atau belum.