TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Pertimbangan peraturan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019: bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. Oleh karena itu terdapat pemberian bantuan operasional dari pemerintah pusat kepada sekolah berdasarkan jumlah peserta didik.Penyusunan KAK juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender ; Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender

B. TUJUAN
 

Peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah lembaga yang Menerima Dana BOS 272 lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Berdasarkan Permendikbud No. 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS Reguler tahun 2022, maka pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : 1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditentukan setiap tahunnya 2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik 3. Memiliki izin operasional yang masih berlaku 4. Dinas Pendidikan Kota melakukan verifikasi data 5. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS reguler. Dengan penyaluran dana BOS reguler tahap III tahun berjalan, dan BOS reguler tahap I dan II tahun berikutnya 6. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh kementerian ke rekening sekolah penerima BOS

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

SMP Negeri dan Swasta di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan yakni SMP Negeri dan SMP Swasta. Hal tersebut dilatari dengan sebagai berikut : Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021: Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. ANGGARAN
 

Rp 127.225.000.000

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan : 1 tahun b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Setiap Catur wulan c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan : Januari Pelaksanaan Kegiatan : Dana BOS Reguler, disalurkan dalam 3 tahap : Tahap I sebesar 30%, disalurkan paling cepat pada bulan Januari, Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat pada bulan April serta Tahap Ill sebesar 30%, disalurkan paling cepat pada bulan September. Pelaporan Kegiatan : Desember

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Kata Surabaya Tahun Anggaran 2023