TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 6 Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan. • Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari Sub Kegiatan ini adalah: a. mencukupi kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan yang belum terpenuhi oleh dana BOP/DAK Non Fisik dari Pemerintah; b. meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka mengikuti layanan pendidikan yang bermutu. c. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di kotaSurabaya; d. mendorong sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adaput keluaran dan hasil dari Sub Kegiatan ini adalah jumlah Peserta Didik PAUD yang Menerima Biaya Personil Peserta Didik sejumlah 209 Peserta Didik.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Biaya non personalia digunakan untuk : a. biaya alat tulis sekolah (ATS); b. biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP); c. pemeliharaan dan perbaikan ringan; d. biaya transport; e. biaya konsumsi; f. biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler; g. biaya pelaporan; h. biaya peningkatan mutu pendidik dan tenagakependidikan; i. biaya pengembangan kurikulum; j. pembelian/pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran; k. biaya daya dan jasa;

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi dari pelaksanaan kegiatan ini adalah di Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Satuan Pendidikan PAUD yang menerima intervensi.

4. PESERTA
 

Sasaran dari Sub kegiatan ini adalah: 1. TK Negeri Pembina 2. TK Negeri Pembina II 3. PAUD Bung Karno

5. ANGGARAN
 

Rp 5.026.816.495,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Paud selama satu tahun berjalan - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Paud sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.