TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1.1. Landasan Hukum i. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ii. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan iii. Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan iv. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif v. Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini vi. Permendikbudristek nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. vii. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 146 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini viii. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 79 tahun 2015 tentang data pokok pendidikan ix. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender x. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender Sub Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD merupakan sub kegiatan penyelenggaran Proses Belajar secara menyeluruh pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi: i. Proses pembelajaran ii. Penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan iii. Pelaksanaan Standar Nasional yang telah ditetapkan iv. Pelaksanaan PAUD HI v. Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan vi. Penaman nilai2 Pancasila serta pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada peserta didik vii. Pelaksanaan kurikulum PAUD viii. Peningkatan mutu PAUD ix. Dsb

B. TUJUAN
 

1. Agar Peserta didik Paud memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut 2. untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Peserta Didik PAUD yang Mengikuti Proses Belajar 88.678 Peserta Didik dari 2.600 Satuan Pendidikan PAUD

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup Kegiatan Tahun 2023 yakni : 1. Pemberian Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik PAUD 2. Pemberian Makanan Tambahan bagi peserta didik PAUD 3. Pelaksanaan Prasiaga PAUD yang meliputi tahapan sbb: a. Orientasi Teknik Sistem Pengelolahan Penyelenggaraan Prasiaga PAUD b. Bimbingan Teknik pembina prasiaga PAUD c. Gebyar Prasiaga PAUD d. Family camp PAUD 4. Pelaksanaan rangkaian PAUD HI, sbb: a. Bunda PAUD Menyapa b. Sosialisasi Lingkungan Sekolah Sehat (LSS) Bagi Satuan PAUD c. Kelas Inspirasi Bunda PAUD d. Gerakan Bunda PAUD Mendongeng e. Gerakan Ayo Ke PAUD f. EduCity Tour (Wisata Pendidikan) Bersama Bunda PAUD

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan dilaksanakan di 31 Kecamatan Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

1. Masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini. 2. Kepala dan Tenaga Pendidik PAUD 3. Peserta didik PAUD sejumlah 88.000 peserta didik 4. Satuan Pendidikan PAUD sejumlah 2.600 PAUD

5. ANGGARAN
 

Rp 56.838.355.895

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan : Januari sd Desember 2023 b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pada bulan Januari sd Desember 2023 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan pada bulan Januari sd Desember 2023 - Perencanaan Kegiatan : - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Proses Belajar PAUD di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.