| A. | LATAR BELAKANG |
|
Pertimbangan tugas dan fungsi Perwali no70 tahun 2021 pasal 9 ayat g. pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Negeri;dan ayat h. pelaksanaan pemrosesan pemberian izin pendirian, perubahan serta penutupan izin satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender |
|
| B. | TUJUAN |
|
Maksud dan tujuan dari Sub Kegiatan ini yaitu untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga PAUD dan mendorong PAUD agar meningkatkan mutu/kualitasnya |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Jumlah PAUD yang dilaksanakan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD 2355 Satuan Pendidikan |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Pendampingan Satuan PAUD untuk Akreditasi, Dapodik, Profil, Pengisian Aplikasi PAUD 2. Pelayanan Perijinan 3. Mendukung program kerja bunda PAUD Kota Surabaya |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Dinas Pendidikan dan Lembaga PAUD |
|
| 4. | PESERTA |
|
Sasaran dari Sub kegiatan ini adalah seluruh lembaga PAUD di Kota Surabaya |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Rp 1.176.673.719,- |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen Paud selama satu tahun berjalan - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen Paud sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen Paud di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. |