TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Sesuai dengan pertimbangan peraturan Peraturan Walikota no 49 tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dengan meliputi kegiatan Fasilitasi pembiayaan operasional Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Surabaya selama 1 Tahun Anggaran. • Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari Sub Kegiatan ini adalah Terwujudnya Satuan Pendidikan Kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adaput keluaran dan hasil dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah Peserta Didik Non Formal/Kesetaraan yang Menerima Biaya Personil Peserta Didik 30 Peserta Didik .

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian biaya operasional kegiatan SKB dalam rangka penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar peserta didik SKBN

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Sanggar Kegiatan Belajar Negeri (SKBN) Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Siswa SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)

5. ANGGARAN
 

Rp Rp 4.733.362.789

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Penyediaan Biaya Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan selama satu tahun berjalan - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Biaya Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Biaya Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Biaya Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.