TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1.1. Landasan Hukum i. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ii. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan iii. Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan iv. Permendikbudristek nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. v. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 79 tahun 2015 tentang data pokok pendidikan vi. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender vii. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender

B. TUJUAN
 

2.1. Maksud Pendidikan Non Formal pada sub kegiatan kegiatan proses Belajar PNF merupakan suatu upaya pelaksanaan dalam mengelola dan membina Satuan PNF agar peserta didik PNF mendapatkan akses pengembangan satuan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani rohani peserta didik. 2.2. Tujuan 1. Agar Peserta didik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut 2. untuk menjamin pemenuhan hak peserta didik

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Peserta Didik yang Mengikuti Proses Belajar 2.792 Peserta Didik Peserta Didik dari 34 Satuan Pendidikan Non Formal

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pemberian Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik PNF 2. Pemberian Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik Keagamaan 3. Pelaksanaan Penilaian Akhir Jenjang 4. Pelaksanaan Asesmen Nasional 5. Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar PNF

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan dilaksanakan di 31 Kecamatan Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

1. Kepala dan Tenaga Pendidik PNF 2. Peserta didik PNF 3. Satuan Pendidikan PNF

5. ANGGARAN
 

Rp 69.574.437.400

6. JADWAL ACARA
 

12. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN a) Waktu Pelaksanaan : Januari sd Desember 2023 b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pada tabel c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan pada bulan Januari-Desember 2023 - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Proses Belajar PNF di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.