TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, menegaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konseskuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas Guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dalam penyusunan KAK juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender ;Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender Pertimbangan peraturan Undang undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 Nomor 4 : memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi , Pasal 14 ayat 1 Nomor 11 :memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan /atau nomer 12 memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya Pertimbangan tugas dan fungsi 1.Bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan Negara dan pembangunan; 2. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh; 3. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada kompetensi jabatan; 4. Perwali Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Pada Pasal (13) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasidan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa fungsinya yaitu: - Pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan. Sesuai dengan Peraturan Walikota Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Dinas Pendidikan di bidang guru dan tenaga kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, mengadakan pelatihan, sosialisasi, serta bimbingan teknis bagi guru dan tenaga kependidikan nonformal/kesetaraan, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan dan Sub Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraa. Pada Pasal (10) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasidan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa Fungsinya yaitu: - Pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan Nonformal/Kesetaraan lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonformal/ Kesetaraan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi 3092 Orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelatihan setara Daring bagi pendidik di Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) A. Perlu pendataan yang menyeluruh yang meliputi : 1. Adanya data tingkat kualifikasi pendidikan guru, seperti yang telah diketahui bahwa pendidikan minimal tenaga pendidik adalah Strata 1 (S1); 2. Data kesesuaian ijzah, ijazah yang linear dan tidak linear akan mempengaruhi kualitas pembelajaran berkaitan dengan tidak sesuainya latar belakang pendidikan dengan Mata Pelajaran yang diajarkan; 3. Data guru yang telah dikategorikan guru professional atau yang belum; 4. Dibutuhkan data diklat-diklat yang telah diikuti guru; 5. Dan data pendukung lain yang dibutuhkan seperti data tingkat Keahlian Guru, Tingkat Motivasi dan Kenyamanan guru yang merupakan data kualitatif

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung pertemuan milik Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Kelompok Sasaran Penerima Intervensi Kegiatan yaitu guru dan tenaga kependidikan nonformal/kesetaraan.

5. ANGGARAN
 

Rp 101.750.546

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan • Menyesuaikan dengan jumlah peserta pelatihan Pelatihan Pengembangan Pendidikan Inklusif pada Sekolah Jenjang Nonformal/Kesetaraan • Menyesuaikan dengan jumlah peserta Pelatihan Pelatihan Pengembangan Pendidikan Inklusif pada Sekolah Jenjang Nonformal/Kesetaraan c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan mengembangkan kompetensi guru selama satu tahun berjalan. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja makan dan pembayaran narasumber sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang hasil kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.