TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari Sub Kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam rangka meningkatkan peran pengeloala LKP dan PKBM sebagai fasilitator peningkatan mutu dari segi pengelolaan operasional kelembagaan maupun dari segi pembelajaran

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sekolah Non Formal/Kesetaraan yang dilaksanakan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen 293 Satuan Pendidikan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

pembinaan kepada pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan PKBM meliputi : perijinan lembaga, pengelolaan satuan pendidikan serta sosialisasi dan pembinaan lembaga

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Pendidikan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Lembaga PKBM Paket A, B dan C, LKP, peserta didik PKBM dan LKP se Surabaya, Pimpinan, Sekretaris, dan Bendahara (administrasi) LKP dan PKBM paket A, B dan C Serta SKB

5. ANGGARAN
 

Rp 130.084.000,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen selama satu tahun berjalan - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.