TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Sesuai dengan pertimbangan peraturan Permendikbud no 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP Paud, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan, dengan meliputi kegiatan emberian bantuan operasional dari Pemerintah Pusat kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan berdasarkan jumlah peserta didik selama 1 Tahun Anggaran. • Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari Sub Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan dan membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adapun keluaran dan hasil dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah Sekolah Non Formal/Kesetaraan yang Mengelola Dana BOP 27 Satuan Pendidikan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : a. Lembaga mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan c. memiliki peserta didik aktif di dapodik. d. Mencentang kesediaan menerima BOP di Dapodik sebelum cut off 31 Agustus 2022

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdata di Dapodik berdasarkan Cut off 31 Agustus 2022

4. PESERTA
 

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan

5. ANGGARAN
 

Rp 4.539.360.000,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023, dengan pemberian bantuan operasional dilakukan dengan 2 tahap di bulan Maret dan September c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan selama satu tahun berjalan - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.