TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, menegaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas Guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Permendikbud Rijstek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah - Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa "Setiap Sekolah/Madrasah dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah/Madrasah" - Permendagri No. 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkab/Kota Antarprovinsi, dan Antarprovinsi. Sesuai dengan Peraturan Walikota Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di bidang guru dan tenaga kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, mengadakan pelatihan, sosialisasi, serta bimbingan teknis bagi guru dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan dan Sub Penataan PendistribusianPendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan. Pada Pasal (10) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa Fungsinya yaitu: Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Guru SD dan SMP pada Lembaga Swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru di Sekolah Formal jenjang Pendidikan Dasar dan sederajat yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Pemerintah di Kota Surabaya. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender .Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan kesejahteraan guru khususnya guru swasta dengan memberikan Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Guru Swasta, Subsidi Tunjangan Fungsional Guru, BPPDGS, Honorarium Kinerja Guru Non- MPNS (BKK Provinis) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Paket dalam sub kegiatan Kegiatan Penataan PendistribusianPendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraanakan ada sebanyak 9 (sembilan) paket, yaitu : a. Honorarium Narasumber Perencanaan b. Honorarium Narasumber Pelaksanaan Kegiatan c. Honorarium Narasumber Eselon II d. Belanja Cetak e. Biaya Uji Kesehatan Fisik dan Kejiwaan f. Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Swasta g. Honorarium Kinerja Guru Non PNS h. BPPDGS (BKK Propinsi) i. Subsidi Tunjangan Fungsional Guru

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi SKPBM jenjang TK Negeri - Sosialisasi SKPBM jenjang TK Swasta - Sosialisasi SKPBM jenjang SD Negeri - Sosialisasi SKPBM jenjang SMP Negeri - Sosialisasi SKPBM jenjang SD Swasta - Sosialisasi SKPBM jenjang SMP Swasta - Pelaksanaan Uji Kesehatan Fisik dan Kejiwaan bagi Calon Kepala Sekolah Lembaga Negeri

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Kelompok Sasaran Penerima Intervensi Kegiatan yaitu guru swasta.. Alasan mengapa memilih sasaran tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru khususnya guru swasta.

5. ANGGARAN
 

Rp 32.704.832.200,00.

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan • Menyesuaikan jumlah peserta Sosialisasi BPPDGS • Menyesuaikan jumlah peserta Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah • Menyesuaikan jumlah peserta Sosialisasi Pengisian ePerformance c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan dan memverifikasi data Lembaga yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas selama satu tahun berjalan. - Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai pada Bulan Januari sampai dengan Desember 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan pembayaran narasumber untuk melakukan Kajian terkait tunjangan Kinerja Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Honorarium Narasumber Pembekalan bagi Mahasiswa peserta program Surabaya Mengajar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang hasil kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.