TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Implementasi dari Program Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak terlepas dari komponen pemanfaatan Barang Milk Daerah untuk kepentingan masyarakat. Sebagai parameter utama program ini dititikberatkan pada pemanfaatan aset untuk kesejahteraan masyarakat. Ijin Pemakaian Tanah dan Ijin Pemakaian Rumah merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terhadap pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya program ini dapat memberikan nilai tambah pemanfaatan aset di Kota Surabaya. Landasan hukum dari pelaksanaan Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah adalah : 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 20212 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (berita Negara Tahun 2012 Nomor 649) 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ijin Pemakaian Rumah Milik atau Dikuasai Pemerintah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8)

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah adalah agar dapat memberikan pelayanan atas pemanfaatan tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya baik dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah, Izin Pemakaian Rumah, maupun dalam bentuk hubungan hukum lainnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya implementasi Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Tahap Pelaksanaan Sub Kegiatan ini meliputi : 1. Optimalisasi pelayanan Ijin Pemakaian Tanah dan Ijin Pemakaian Rumah 2. Melakukan sosialisasi Pelayanan kepada masyarakat terkait Ijin Pemakaian Tanah dan Ijin Pemakaian Rumah 3. Meningkatkan partisipasi laki-laki dalam pengurusaan Ijin Pemakaian Rumah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Warga Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang dipakai sebesar Rp 18.935.656.096

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan.