TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu elemen utama dari pengelolaan keuangan daerah adalah penatausahaan dan pelaporan keuangan. Kedua komponen ini saling bersinergi dalam upaya penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya. Penyajian Laporan Keuangan yang transparan dan akuntabel memberikan kontribusi dan nilai tambah bagi pencapian tugas dan fungsi organisasi . Landasan hukum dari pelaksanaan Sub Kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya dan Pertanggungjawaban APBD yang tepat waktu, transparan dan akuntabel

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya implementasi Sub Kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Tahap Pelaksanaan Sub Kegiatan ini meliputi : 1. Peningkatan kualitas Pejabat Pengelola Keuangan melalui pelatihan dan diklat 2. Sosialisasi dan pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait aplikasi penatausahaan keuangan 3. Meningkatkan partisipasi laki-laki dalam pengurusaan Ijin Pemakaian Rumah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang dipakai sebesar Rp 1.082.136.031

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Sub Kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD