TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Perencanaan merupakan tolak ukur keberhasilan dalam pencapaian tujuan organisasi. Proses penganggaran di Perangkat Daerah menjadi elemen utama dalam pencapaian tugas dan fungsi organisasi. Landasan hukum dari pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS adalah tersusunnya Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Nota Keuangan APBD

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya implementasi Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Tahap Pelaksanaan Sub Kegiatan ini meliputi : 1. Rekonsiliasi data dengan Perangkat Daerah terkait Penyusunan KUA dan PPAS 2. Sosialisasi dan pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait aplikasi yang digunakan dalam Penyusunan KUA dan PPAS 3. Meningkatkan partisipasi laki-laki dalam pengurusaan Ijin Pemakaian Rumah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang dipakai sebesar Rp 600.807.015

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan.