TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka menjamin adanya konsistensi dan sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan yang di dalamnya memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dicapai, sesuai visi misi Kota Surabaya yang sejalan dengan arah kebijakanyang dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kinerja yang telah ditetapkan, dipandang perlu untuk melakukan rencana anggaran yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan keadaan yang berlangsung. Adapun peratruran yang mendasari adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Formulasi Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan; 4. Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/563/436.1.2/2020 tentang Tim Penelitian Optimalisasi Pemanfaatan dan Pemindahtangan Barang Milik Daerah Berupa Tanah. 5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Rumah Milik atau Dikuasai Pemerintah Kota Surabaya.; 7. Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/2/436.1.2/2017 Tentang Tim Penelitian Pemindahtangan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah Dan/atau Bangunan 8. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Maksud pelaksanaan sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah adalah memberikan pelayanan atas pemanfaatan tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya baik dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah, Izin Pemakaian Rumah, maupun dalam bentuk hubungan hukum lainnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tujuan yang ingin dicapai dalam sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah yaitu mewujudkan tertib adminitrasi pengelolaan barang milik untuk kepentingan warga Kota Surabaya dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah selain pajak

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output dari sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah adalah sebanyak 7.679 Dokumen terdiri dari gedung/bangunan yang dikuasai/dimanfaatkan sebanyak 26 lokasi, Izin Pemakaian Tanah sebanyak 7000 lokasi, dan Izin Pemakaian Rumah sebanyak 653 lokasi. Aset tanah dan bangunan yang dimanfaatkan diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Surabaya serta mendukung tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksa BPK.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sesuai dengan tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tertuang Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya, Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah memberikan layan kepada Perangkat Daerah dan warga Kota Surabaya dalam pengelolaan barang milik daerah yang berhasil guna dan daya guna dengan pengertian mampu mendatangkan hasil dan manfaat; bertepat guna; mampu menjalankan tugas dengan baik yang dapat membawa hasil efektif dan efisien Nama Kegiatan : Pengelolaan Barang Milik Daerah Kode Kegiatan : 5.02.03.2.01 Nama Sub Kegiatan : Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah. Kode Sub Kegiatan : 5.02.03.2.01.10 Pagu Anggaran : Rp 16.824.845.277 Sumber Dana : APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran : 2023

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Bidang Penatausahaan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam menjalankan sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah didukungan oleh personil untuk memberikan pelayanan dan perawatan tanah dan gedung untuk memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Kota Surabaya yang memanfaatkan. Adapun dukungan personil dalam menjalankan kegiatan terdiri dari: Personil ASN : – Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah – Analis Aset Daerah – Pengawas Bangunan dan Gedung – Pengelola Pemegang Ijin Penyewa Tanah dan Inventarisasi Aset Daerah – Pengadministrasi Perizinan – Pengadministrasi Keuangan Tenaga Kontrak : – Analis Aset Daerah – Pengawas Bangunan dan Gedung – Pengelola Bangunan Gedung – Pengelola Pemegang Ijin Penyewa Tanah dan Inventarisasi Aset Daerah – Pengadministrasi Perizinan – Pengendali Teknologi Informasi – Pengadministrasi Sarana dan Prasarana – Pranata Pasukan Pengamanan Dalam – Teknisi Gedung atau Bangunan – Pramu Kebersihan – Pramu Taman – Pengadministrasi Keuangan Tenaga Ahli/Pakar : Terkait dengan keahlian dan/atau kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, maka diperlukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, yaitu: – Narasumber Akademisi Perguruan Tinggi dan instansi diluar Pemerintah Kota Surabaya untuk pendampingan dalam pelaksanaan pemanfaatan, penjualan dan penghapusan pengelolaan barang milik daerah dan pengembangan sistem informasi untuk dapat terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, baik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya; – Narasumber setingkat Eselon III dan Eselon IV untuk memberikan terkait permasalahan pengelolaan barang milik daerah.

5. ANGGARAN
 

Biaya peiaksanaan Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah dibebankan pada APBD Kota Surabaya Tahun 2023 Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kode Kegiatan 5.02.03.2.01.10. Pagu Anggaran : Rp 16.824.845.277

6. JADWAL ACARA
 

Jangka waktu pelaksanaan terhadap semua paket pekerjaan pada sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran antara bulan Januari 2023 s/d Desember 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. Apabila diperlukan dapat diadakan perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, sejauh hal tersebut merupakan keharusan serta mendapat persetujuan semua pihak yang terlibat.