TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Surabaya dalam penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, program maupun kegiatan telah mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pedoman tersebut mengisyaratkan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah agar berasaskan prestasi kerja. Hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari suatu kegiatan untuk sebuah produk/hasil yang mengutamakan output. Sebagai bentuk dari pertanggungjawaban kinerja pemerintah Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada para stakeholder; antara lain DPRD dan masyarakat umum. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 31 ayat (1), mewajibkan Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, oleh karena itu Kepala Daerah harus membuat pernyataan tertulis bahwa laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Tujuan disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang andal dan relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan Pemerintah Daerah selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan pemerintah daerah juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensinya, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Tugas pokok dan fungsi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah melekat pada bidang perbendaharaan dan akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Surabaya. Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang perbendaharaan dan akuntansi yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD mempunyai fungsi pelaksanaan penetapan kebijakan tentang sistem dan prosedur akuntansi pengelolaan keuangan daerah; pelaksanaan penetapan kebijakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama; pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pelaksanaan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis.

B. TUJUAN
 

Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan penatausahaan pengelolaan keuangan, penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (pelaporan) dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang akurat, transparan serta akuntabel.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output kinerja sub kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah sebesar 24 (dua puluh empat) dokumen antara lain: 1. Laporan Arus Kas (LAK) – Unaudited 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) – Unaudited 3. Laporan Operasional (LO) – Unaudited 4. Neraca - Unaudited 5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) – Unaudited 6. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) - Unaudited 7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) – Unaudited 8. Laporan Arus Kas (LAK) - Audited 9. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) – Audited 10. Laporan Operasional (LO) – Audited 11. Neraca - Audited 12. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) – Audited 13. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) – Audited 14. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) – Audited 15. Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD -Unaudited 16. Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD -Audited 17. Laporan Kinerja Keuangan Daerah-Unaudited 18. Laporan Kinerja Keuangan Daerah-Audited 19. Penjelasan Walikota Terhadap Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 20. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Raperwali Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 21. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya 22. Tanggapan dan/atau jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 24. Peraturan Walikota Surabaya Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Surabaya . Sasaran tersebut dipilih untuk melaksanakan asistensi pelaksanaan sistem akuntansi berbasis akrual kepada perangkat daerah guna pelaporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup sub kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD antara lain meliputi ; kegiatan pendampingan terhadap PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah) terkait penyusunan laporan keuangan perangkat daerah, penjurnalan transaksi pengeluaran dan penerimaan daerah, rekonsiliasi laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Inventory dan Laporan Operasional), Penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi triwulan, Penerbitan SP2B BLUD, penyusunan laporan keuangan pemerintah kota Surabaya serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Sub Koordinator Akuntansi Pemerintah Kota Surabaya Jalan Jimerto No. 25-26 Surabaya.

4. PESERTA
 

a. ASN Jumlah personel ASN untuk mendukung pelaksanaan pada sub kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah sebanyak 6 enam orang dimana satu orang sebagai sub koordinator akuntansi dan lima orang staff . Staff ASN terbagi ke dalam tiga jabatan yaitu Analis Laporan Keuangan sebanyak dua orang, Analis Sistem Akuntansi Instansi satu orang, dan dua orang sebagai pengelola data keuangan daerah. Jumlah personel ASN kedepan nya diharapkan dapat ditambah atau ditingkatkan untuk mendukung kinerja sub kegiatan agar lebih maksimal lagi. b. Non ASN Jumlah personel Non ASN pada sub kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah sebanyak sembilan orang yang terbagi ke dalam lima kelas jabatan yaitu satu orang Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5, satu orang Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 6, empat orang Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 7, dua orang Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 7b, dan satu orang satu orang Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 7a. Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 7a dan 7b merupakan SDM IT yang bertugas untuk mengampu aplikasi terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah kota Surabaya (e-accounting, e-inventory, dan SAPA). Jumlah SDM IT diharapkan dapat ditambah untuk memback up aplikasi apabila ada personel yang resign atau mengundurkan diri agar tidak mengganggu kinerja organisasi. c. Tenaga Ahli/Narasumber Narasumber eselon, pakar atau praktisi diperlukan dalam rangka penyusunan peraturan terkait sistem dan prosedur akuntansi pemerintah kota Surabaya maupun peraturan lain sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan terbaru saat ini. Honorarium narasumber dianggarkan pada anggaran sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan selama jangka waktu setahun.

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi yang melekat pada kegiatan Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sub kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan nilai Anggaran Murni untuk tahun 2023 adalah Rp 1.008.898.798,-

6. JADWAL ACARA
 

. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN a. Waktu pelaksanaan kegiatan Waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama satu tahun anggaran . b. Jangka pelaksanaan kegiatan Jangka pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari s.d Desember 2023 c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan • Perencanaan Kegiatan Perencanaan kegiatan dimulai pada saat penyusunan operasional plan dan perencanaan penganggaran sub kegiatan serta penentuan indikator atau output kinerja. • Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan merupakan proses yang dilaksanakan oleh sub kegiatan selama satu tahun anggaran untuk mencapai output kinerja dengan ruang lingkup antara lain kegiatan pendampingan terhadap PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah) terkait penyusunan laporan keuangan perangkat daerah, penjurnalan transaksi pengeluaran dan penerimaan daerah, rekonsiliasi laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Inventory dan Laporan Operasional), Penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi triwulan, Penerbitan SP2B BLUD, penyusunan laporan keuangan pemerintah kota Surabaya serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. • Pelaporan Kegiatan Pelaporan Kegiatan dilaksanakan pada akhir kegiatan untuk mengevaluasi kinerja apakah sudah sesuai dengan target output yang telah ditetapkan sebelumnya, serta mengukur ketercapaian antara rencana anggaran dan realisasinya.

7. PENUTUP
 

PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeragh Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.