TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan salah satu sub kegiatan dari kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah di bawah ranah Koordinator Penyusunan Kebijakan Anggaran. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk kegiatan penyusunan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 48 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bidang Anggaran Sub Koordinator Penyusunan Kebijakan Anggaran mempunyai fungsi untuk menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis, serta melaksanakan perumusan kebijakan umum dan analisis pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam mendukung misi Kepala Daerah 2021-2024 yaitu memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik dimana didapatkan dari hasil perumusan kebijakan umum yang tertuang dalam dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output sub kegiatan ini yaitu Jumlah Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Disusun adalah sebanyak 2 Dokumen.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sasaran sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik dengan indikator sasaran yang disesuaikan dengan tingkat capaian keberhasilan dari kebijakan umum dan analisis pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dirumuskan. Ruang lingkup sub kegiatan ini adalah penyusunan rancangan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk tahun N dimana yaitu Tahun Anggaran 2023.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksaan sub kegiatan ini adalah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Anggaran, Sub Koordinator Penyusunan Kebijakan Anggaran.

4. PESERTA
 

a. ASN : 9 Orang - Adhitya Amarendra, SE., MSA., Ak., CA - Sumadi, S.E. - Irfan Taufiq, B.Com. M.Comp.Stud. - Judi Hardianto - Achmad Suroko Budhidharma - Tutik Lestari Handayani, S.E. - Febriyanti Pamungkassari - Gusti Ayu Wike Putri, S.H. - Winda Meivilana, S.E. b. Non-ASN : 8 Orang - Moeke Priyo Handoko, AMd - M. Fitrah Muttaqin - Galih Okta Siwi, S.Kom. - Ulin Nuha , S.Kom. - Cicik Indah Lestari, S.Ap. - Elit Milati Afifah, S.Sos. - Dwi Rahmad Mulyo Aji, S.Kom. - Rafy Aulia Akbar, S.Kom. c. Tenaga Ahli : 7 Orang - Rizky Aditya Putra Perdana Pudjiharto, S.T. - Arieviana Ayu Laksmi, S.T., MBA - Tifany Erba, S.ST., M.T. - Syeni Agustin Ningtias, S.Stat. - Lutfia Nuzul Izzati, S.Kom - Kiki Putri Sisviana, S.T. - Nurina Fitriani, S.E.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan sub kegiatan ini adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bidang Anggaran yang melekat pada kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan nilai anggaran sub kegiatan sebesar Rp.842.265.680 dan total anggaran kegiatan sebesar Rp.1.582.931.360

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal tahapan pelaksanaan sub kegiatan ini sebagai berikut : a. Waktu Pelaksanaan : 1 Tahun Anggaran b. Jadwal Pelaksanaan : Januari - September 2023 c. Tahapan Pelaksanaan - Perencanaan : Januari – Juni 2023 - Pelaksanaan : Juli – Agustus 2023 - Pelaporan : September 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.