TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 3 Pokmas/Ormas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian Biaya Operasional Ketua LPMK, RW, RT, pelatihan untuk warga dan Pengadaan Barang/Jasa.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari.

4. PESERTA
 

Masyarakat Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari.

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan kode sub kegiatan 7. 01.03.2.02.03, dan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.230.049.836.

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan Sub Kegiatan ini adalah selama 1 (satu) tahun anggaran, yaitu tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, di Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2023.