A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 29 Unit |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Rehabilitasi Balai RW (3 balai RW) yang dikerjakan oleh Pokmas, perbaikan paving dan saluran air, serta Pengadaan Barang/Jasa. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari. |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari. |
|
5. | ANGGARAN |
Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan kode sub kegiatan 7. 01.03.2.02.02, dan jumlah anggaran sebesar Rp. 2.149.377.743. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan Sub Kegiatan ini adalah selama 1 (satu) tahun anggaran, yaitu tahun 2023. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, di Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2023. |