TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kebutuhan Pelayanan Administrasi Kependudukan Non Perijinan oleh warga Kecamatan Dukuh Pakis untuk memenuhi segala administrasi yang dibutuhkan warga guna melengkapi dan memperbarui administrasi kependudukannya diperlukan suatu sub kegiatan sehingga warga dapat terlayani. Untuk mencapai tujuan tersebut, perangkat daerah melaksanakan tugas-tugas atau kegiatan. Dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi pada Kecamatan Dukuh Pakis berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, maka diperlukan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non Perizinan, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan warga dapat terlayani dengan baik Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non Perizinan adalah memberikan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan terkait dengan non perizinan yang mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

persentase partisipasi perempuan untuk Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan minimal 30 persen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup sub kegiatan adalah verifikasi dan klarifikasi berkas administrasi kependudukan terkait dengan non perizinan dengan pemberian bukti berupa E-Kitir dan bukti lainnya yang sah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Dukuh Pakis Lantai I, Jl. HR. Muhammad 167 Surabaya pada saat Jam kerja

4. PESERTA
 

Semua warga Kecamatan Dukuh Pakis dengan jumlah penduduk 59.293 orang

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub kegiatan Rp. 23,559,222,-

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilaksanakan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari s.d. Desember 2023 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : • Perencanaan : Januari • Pelaksanaan Kegiatan : Januari s.d Desember • Pelaporan Kegiatan : Setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan Kecamatan Dukuh PakisTahun Anggaran 2023