TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rncana Kerja Pemerintah Daerah ; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pertimbangan tugas dan fungsi: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya ; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Tersedianya data UMKM yang valid di wilayah Kecamatan Gubeng

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 12 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan kegiatan melalui pendataan, survey dan wawancara

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Gubeng

4. PESERTA
 

UMKM di wilayah Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

Rp. 14.400.000,00

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan dilaksanakan 12x dalam setahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.