TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah merumuskan kebijakan teknis melalui Rencana Strategis Dinas dan Rencana Kerja Tahunan yang diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, terproteksinya bangunan/gedung di Kota Surabaya sesuai standar teknis kelaikan fungsi bangunan/gedung/lingkungan. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran adalah : 1. Terlaksananya Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan/gedung; 2. Penilaian sarana prasarana proteksi kebakaran meningkatkan perlindungan pada perempuan, anak-anak, lansia dan disabilititas pada setiap bangunan/ gedung dan ruang publik ; 3. Meningkatnya kualitas jumlah Bangunan/Gedung/Lingkungan yang memenuhi kelaikan standar sarana prasarana proteksi kebakaran; 4. Meningkatnya Pelayanan Penanggulangan Bencana Kebakaran

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya kegiatan Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran yang memprioritaskan penyelamatan khususnya perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas. 2. Terpenuhinya Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran untuk keselamatan korban khususnya perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup kegiatan Inspeksi Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran yakni tepenuhinya standar kelaikan sarana prasarana proteksi kebakaran pada bengunan/gedung/lingkungan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Bangunan/Gedung/Lingkungan yang menjadi lokasi inspeksi

4. PESERTA
 

Kegiatan Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran dilaksanakan dengan target agar Bangunan/Gedung/Lingkungan yang ada di Kota Surabaya sudah memenuhi standar kelaikan sarana prasarana proteksi kebakaran, sifat kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang akan dilakukan di setiap tahunnya, hal ini menjadikan penting untuk peningkatan proteksi keselamatan. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah meningkatnya jumlah bangunan/gedung/lingkungan yang baik sehingga mampu memberikan rasa aman khususnya pada perempuan, anak-anak, lansia dan disabilitas di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2023, sebesar Rp 485.339.102,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 dengan timeline sebagai berikut : Output 2 Dokumen (Bangunan/Gedung Pemerintahan dan Swasta) Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.