TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sejalan dengan perkembangan masalah dan kebutuhan keluarga miskin dan terlantar dipandang perlu adanya suatu upaya yang dapat memberikan perlindungan bagi mereka untuk dapat mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan sosialnya. Sebagai upaya perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta yang terlantar, pemerintah Kota Surabaya mengembangkan program dalam pemberdayaan masyarakat.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Unsur Pemberdayaan Masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi jumlah lembaga yang mendapatkan intervensi pemberdayaan masyarakat dalam Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan penigkatan kesejahteraan dan kesehatan keluarga di tingkat kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Meningkatkan Unsur Pemberdayaan Masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Jemurwonosari

4. PESERTA
 

Aparatur Kelurahan ; 2. RT/ RW/ LPMK ; 3. Karang Taruna ; 4. Muspika ; 5. PKK.

5. ANGGARAN
 

Dana berasal dari APBD Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2023, Rp. 1.148.603.212,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelakasanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jemurwonosari.