TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah merumuskan kebijakan teknis melalui Rencana Strategis Dinas dan Rencana Kerja Tahunan yang diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, Dukungan SDM yang handal sesuai bidang tugasnya. SDM dalam hal ini yakni Aparatur Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh dinas. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni kesiapan atas kemampuan dan kinerja yang dimiliki oleh aparatur pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas, keseluruhan hal tersebut akan berjalan jika SDM disiapkan secara baik dengan adanya peningkatan kompetensi terkait pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota adalah : 1. Pemenuhan kebutuhan aparatur pemadam kebakaran; 2. Meningkatkan kompetensi aparatur pemadam kebakaran secara efektif dan tepat sasaran, dalam rangka peningkatan kinerja dan performa baik laki-laki ataupun perempuan; 3. Pemenuhan kebutuhan pengetahuan dan wawasan aparatur pemadam kebakaran dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya kegiatan pemenuhan kebutuhan personil sesuai kompetensi laki-laki dan perempuan; 2. Terlaksananya operasional pemadaman kebakaran yang cepat dan efektif; dan 3. Terlaksananya operasional penyelamatan kebakaran dan non kebakaran yang cepat dan efektif.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkung kegiatan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota yakni pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan sebagai berikut : 1. Pemadaman Kebakaran 2. Penyelamatan Korban Kebakaran 3. Penyelamatan Non Kebakaran, seperti : a. Penyelamatan darurat orang b. Penyelamatan Hewan c. Evakuasi Objek Alam dan Non Alam d. Evakuasi Kendaraan (Kecelakaan) e. Evakuasi dan Penyelamatan lainnya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan berada pada lingkup Kota Surabaya sesuai dengan adanya kejadian kebaakran dan permintaan penyelamatan atas kejadian darurat

4. PESERTA
 

Kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten dilaksanakan dengan target seluruh aparatur pemadam kebakaran yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, sifat kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang akan dilakukan di setiap tahunnya, hal ini menjadikan penting untuk seluruh aparatur pemadam kebakaran mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diberikan. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah aparatur pemadam kebakaran baik laki-laki maupun perempuan yang terdaftar sebagai aparatur di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari APBD Kota Surabaya tahun 2023, sebesar Rp 28.014.954.331,-.

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 dengan timeline sebagai berikut : Output 2 Laporan (Pemadaman kebakaran & Penyelamatan) Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.