TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah merumuskan kebijakan teknis melalui Rencana Strategis Dinas dan Rencana Kerja Tahunan yang diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang kebakaran termasuk terkait pencegahan kebakaran dan penanggulangan kebakaran dini oleh masyarakat, maka dari itu perlunya dilakukan edukasi secara masif kepada masyarakat. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat adalah : 1. Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap bencana kebakaran, tindakan pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran oleh masyarakat; 2. Terlaksananya Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran untuk meningkatkan perlindungan pada perempuan, anak-anak, lansia dan disabilititas pada ruang publik; 3. Meningkatnya ketertarikan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat yang memprioritaskan penyelamatan khususnya perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas. 2. Terpenuhinya pemberdayaan masyarakat mengedukasi tentang pencegahan kebakaran dan penyelamatan korban khususnya perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat yakni tepenuhinya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan kebakaran melalui terlaksananya kegiatan seperti : 1. Sosialisasi Pencegahan Kebakaran 2. Simulasi Penanggulangan Kebakaran Dini 3. Wisata Edukasi Damkar Cilik

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Jalan Margomulyo Surabaya, maupun di lokasi Sekolah, Perusahaan dan lingkungan masyarakat serta tempat lainnya.

4. PESERTA
 

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat dilaksanakan dengan target agar semua masyarakat yang ada di Kota Surabaya paham tentang pencegahan kebakaran, sifat kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang akan dilakukan di setiap tahunnya, hal ini menjadikan penting untuk peningkatan pemahaman masyarakat. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah meningkatnya jumlah masyarakat yang ikut berperan dalam pencegahan kebakaran khususnya pada perempuan, anak-anak, lansia dan disabilitas di Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2023, sebesar Rp 474.996.111,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 dengan timeline sebagai berikut : Output 800 orang Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi (akumulasi) 0 80 80 0 80 80 80 80 80 80 80 80

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.