TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah merumuskan kebijakan teknis melalui Rencana Strategis Dinas dan Rencana Kerja Tahunan yang diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, Dukungan Sarana Prasarana pemadaman kebakaran dan penyelamatan non kebakaran. Sarana Prasarana ini diantaranya seperti Pos Pemadam Kebakaran, Unit Mobil Pemadam Kebakaran, Unit Motor Pemadam Kebakaran Unit penunjang lainnya, Unit Penyelamatan dan Kelengkapannya. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni terpenuhinya standarisasi sarana dan prasarana terkait kegiatan pencegahan, penanggulangan kebakaran serta alat pelindung diri.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran,dan Alat Pelindung Diri adalah : 1. Terpeliharanya Sarana dan Prasarana pemadam kebakaran dengan baik. 2. Terlaksananya Pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat pelindung diri pada personel untuk laki-laki / perempuan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan beserta alat pelindung diri pada personel yang memprioritaskan penyelamatan perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas; 2. Terpeliharanya sarana prasarana pencegahan, penanggulangan dan alat pelindung diri untuk kesehatan, kesejahterahan petugas pemadam kebakaran laki-laki dan perempuan dan menurunnya korban perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran,dan Alat Pelindung Diri yakni standarisasi dalam pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat pelindung diri bagi aparatur pemadam kebakaran.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya yang bertempat di Jalan Pasar Turi Surabaya

4. PESERTA
 

Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Alat Pelindung Diri dilaksanakan dengan target seluruh aparatur pemadam kebakaran yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, sifat kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang akan dilakukan di setiap tahunnya, hal ini menjadikan penting untuk tersedianya dan terpeliharanya sarana dan prasarana. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah meningkatnya jumlah dan kualitas sarana prasarana khususnya sarana prasarana yang berhubungan dengan prioritas untuk penyelamatan perempuan, anak-anak, lansia dan disabilitas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2023, sebesar Rp 7.246.987.399,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 dengan timeline sebagai berikut : Output 2 Dokumen (Unit Pemadam & Tandon Air Kebakaran) Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.