TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kebutuhan Akses Internet di masing masing RW yang semakin meningkat seiring dengan Program Pemerintah Kota Surabaya seminimal mungkin penggunaan kertas (paperless) dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan maupun non Administrasi kependudukan warga Kecamatan Dukuh Pakis di Balai RW. untuk memenuhi hal tersebut disusunlah suatu rencana kegiatan sehingga warga dapat terlayani. Untuk mencapai tujuan tersebut, perangkat daerah melaksanakan tugas-tugas atau kegiatan. Dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi pada Kecamatan Dukuh Pakis berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, maka diperlukan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan warga dapat terlayani dengan baik Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Memberikan dukungan fasilitas sarana jaringan internet diperuntukan pada Balai RW di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis guna mendukung kelancaran dan kesuksesan program Pemerintah Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan 31 Lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup sub kegiatan adalah Fasilitas Sarana dan Prasarana untuk seluruh Balai RW di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis dengan metode pelaksanaan adalah Pembayaran Langsung (dilakukan transfer / LS dalam pembayaran pengadaan langsung)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Seluruh Balai RW di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis

4. PESERTA
 

Ketua RW tahun 2023 sejumlah 31 orang dengan perincian Laki laki 28 orang dan Perempuan 3 orang

5. ANGGARAN
 

117,682,200,-

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilaksanakan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari s.d. Desember 2023 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : • Perencanaan : Januari • Pelaksanaan Kegiatan : Januari s.d Desember • Pelaporan Kegiatan : Setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan Dukuh PakisTahun Anggaran 2023