TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

A. Pendahuluan Lembaga-lembaga Pemberdayaan Masyarakat seperti RT/RW, LPM, Kader Posyandu, Kader PAUD dan Kader PKK, adalah lembaga atau organisasi yang membantu Pemerintahan Kelurahan Penjaringansari dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perwali Kota Surabaya lembaga tersebut di berikan dana operasionalnya setiap bulan dengan besaran yang berbeda. B. Gambaran Umum Kelurahan Penjaringansari memiliki 12 RW dan 61 RT dengan luas wilayah 8 Ha serta dengan jumlah penduduk 19.417 jiwa, sebagian wilayah Kelurahan Penjaringasari banyak terdapat tempat aktifitas usaha pergudangan, sisanya perumahan serta pemukiman penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik dengan melengkapi sarana dan prasarana di RT/RW untuk menunjang kegiatan masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik dengan melengkapi sarana dan prasarana di masing masing Posyandu untuk menunjang kegiatan masyarakat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.03 Lokasi : Kelurahan Kedung Penjaringansari Kecamatan Rungkut Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurah Penjaringansari

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Lurah (KPA) • Sekretaris (PPK Unit Kerja) • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Penjaringansari (PPTK) • Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Penjaringansari • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana • Bendahara Pengeluaran Pembantu b. Non-ASN • Pengelola Data • Pengelola Teknologi Informasi • LPMK • RT • Kelompok Masyarakat • Kader

5. ANGGARAN
 

Rp.1.234.147.837

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal pelaksanaan kegiatan triwulan 3 (Juli-September 2023)

7. PENUTUP
 

Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran.