A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat maka pemberdayaan UMKM di wilayah Kelurahan Tambakrejo diharpakan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, TOKEL, dan harga sembako di pasaran sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari pengurusan NIB, memasukkan dalam E-Peken (Market Place) dan E-Katalog lokal dimana tempat memasarkan produk semakin ber variatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Untuk menjalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenangan Kelurahan. Tujuan dari Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan adalah untuk dapat menfasilitasi warga atau masyarkat di kelurahan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan dapat memberdayakan mayarakat di wilayah Kelurahan Tambakrejo |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Keluaran : Jumlah laporan Fasilitasi pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 4 kali dalam 1 bulan Hasil : Telah terfasilitasinya potensi usaha ekonomi masyarakat sebanyak 48 kali |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Fasilitasi Pengembangan Usahan Ekonomi Masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan Sub Kegiatan ini adalah Pendataan, Sosialisasi dan Koordinasi di wilayah kerja Kelurahan Tambakrejo |
|
4. | PESERTA |
Dalam melaksanakan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dibutuhkan personil ASN, Non ASN, Tenaga Ahli/Narasumber, Koordinator kegiatan |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan dari APBD kota Surabaya tahun anggaran 2023 pada sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Ushan Ekonomi Masyarakat |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelakasanaan 1 x setiap 4 bulan |
|
7. | PENUTUP |
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |