TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan 1. Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat 2. Pertimbangan tugas dan fungsi Pertimbangan tugas dan fungsiPeraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya 3. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 TAhun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

1. Terwujudnya wilayah Kecamatan Gayungan yang aman, tentram serta kondusif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terciptanya wilayah yang aman, tentram dan kondusif Menurunkan angka PKL Liar

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Mengadakan Patroli Gabungan 3 Pilar 2. Berkoordinasi dengan aparat terkait 3. Mengadakan Sosialisasi serta pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di wilayah Kecamatan Gayungan

4. PESERTA
 

Aparat beserta 3Pilar (Kepolisian, TNI, dan Instansi Vertikal Terkait)

5. ANGGARAN
 

381218360

6. JADWAL ACARA
 

Dilakukan setiap hari

7. PENUTUP
 

Demikian TOR (Term Of Reference) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait.