TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan *Pertimbangan peraturanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi *Pertimbangan tugas dan fungsiPeraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Terciptanya kondisi wilayah yang aman, tentram dan kondusif di wilayah Kecamatan Gayungan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan patroli pemantauan dilaksanakan setiap hari Tercipta wilayah yang aman tentram dan kondusif

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Patroli 3 pilar (Polsek, Koramil, dan Pemkot) 2. pemantauan keamanan dilaksanakan dengan patroli 3 pilar 3. Koordinasi dan komunikasi terkait pencegahan konflik antara RT RW 4. Sosialisasi serta pembinaan masyarakat dalam penanggulangan konflik

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

semua wilayah kelurahan se Kecamatan Gayungan

4. PESERTA
 

Seluruh Satpol PP di Kecamatan Gayungan beserta polisi dan danramil

5. ANGGARAN
 

6438600

6. JADWAL ACARA
 

Setiap saat

7. PENUTUP
 

Demikian TOR (Term Of Reference) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan