A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Pelayanan di wilayah Gayungan lebih meningkat dan efektif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
meningkatnya pelayanan umum yang meningkat dan efektif |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Melakukan pendataan kepada warga 2. memberikan sosialisasi kepada warga terkait program program pemerintah 3. melakukan evaluasi terkait kekurangan dalam memberikan pelayanan umum |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Gayungan |
|
4. | PESERTA |
197 lembaga kemasyarakatan Jumlah RW kecamatan Gayungan sebanyak 30 L = 29 P = 1 Jumlah RT Kecamatan Gayungan sebanyak 163 L = 141 P =31 |
|
5. | ANGGARAN |
13240600 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan setiap bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR (Term Of Reference) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |