TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomer 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bahwa Kelurahan menyelenggarakan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 Perubahan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Kelurahan mempunyai Tugas melakukan pemberdayaan masyarakat dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Dalam pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, harus memiliki tolak ukur untuk dapat meningkatkan derajat kehidupan masyarakat baik dari segi social, ekonomi dan pengetahuan. Seluruh rangkaian proses anggaran harus melalui proses verifikasi dan validasi data yang responsive gender sehingga penggunaan anggaran dapat berimbang dan memberi manfaat untuk seluruh unsur yang ada di masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Th 2019 tentang pengarusutamaan gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

a. Melaksanakan program padat karya untuk membantu mengangkat ekonomi bagi kelompok keluarga miskin; b. Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasaran untuk kegiatan pokmas dan ormas, berupa filling cabinet, lemari besi speaker portabel, dan megaphone b. Terlaksananya program padat karya di wilayah Kelurahan Mulyorejo; c. Terlaksananya rapat koordinasi untuk pelaksanaan program padat karya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Adapun rincian kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, meliputi : a. Melaksanakan Rapat Musyawarah Pembangunan di Tingkat Kelurahan untuk menggali atau menampung usulan Kebutuhan Masyarakat; b. Penyusunan perencanaan anggaran dengan tetap mempertimbangkan pengarusutamaan gender; c. Pelaksanaan realisasi anggaran, melalui metode penganggaran yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada; d. Monitoring pelaksanaan penyerapan anggaran; e. Evaluasi hasil pelaksanaan penyerapan anggaran.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan sub pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilaksanakan di tingkat RW yang ada di Wilayah Kelurahan Mulyorejo.

4. PESERTA
 

Unsur yang tergabung dalam pelaksanaan sub pemberdayaan masyarakat di kelurahan, meliputi: a. Unsur Kelurahan; b. Ketua LPMK; c. Ketua RW; d. Ketua RT; e. Organisasi kemasyarakatan, f. Organisasi Keagaamaan, g. Kelompok Warga Miskin (GAMIS)

5. ANGGARAN
 

Besaran anggaran dana kelurahan untuk sub kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sebesar Rp 1.430.345.688,-

6. JADWAL ACARA
 

Proses pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan di Kelurahan Mulyorejo dilaksanakan selama Januari – Desember Tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan rencana anggaran yang responsive gender. Dengan harapan agar perencanaan yang telah di susun dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat di wilayah Kelurahan Mulyorejo.