TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota No.68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas tersebut maka direncanakan pengembangan UMKM dengan memberdayakan masyarakat dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, dan tetap memperhatikan juga sektor kesehatan masyarakat khususnya pada usia balita dan masyarakat pada umumnya. Kegiatan lembaga kemasyarakatan juga akan turut aktif bergerak dalam mendayagunakan potensi dan sumber daya yang ada pada wilayah Kelurahan Simokerto baik dari sektor kelembagaan, keamanan, ketertiban dan kesiapsiagaan serta pelatihan, pendidikan dan kebudayaan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memfasilitasi penyediaan kebutuhan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan Simokerto atas Usulan Masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran kegiatan ini yaitu Masyarakat Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat 2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan; 3. Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah 4. Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan 5. Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan/atau 6. Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto dan Tahun Anggaran 2023

4. PESERTA
 

RT dan RW di Wilayah Kelurahan Simokerto

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Simokerto dilaksanakan dengan sumber dana APBD Murni Kota Surabaya sebesar Rp 1.756.902.386,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilaksakan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.