TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota No. 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam rangka memberi kenyamanan untuk melakukan aktivitas / kegiatan oleh Lembaga Kemasyarakatan ataupun Lembaga Pendidikan setingkat PAUD / TK yang dilaksanakan di Balai RW 1 s.d 14 maka perlu dilakukan perbaikan/rehabilitasi untuk bangunan gedung tersebut. Perencanaan dan pengawasan perbaikan/rehabilitasi untuk bangunan gedung sebelum dan ketika dilaksanakan pekerjaan fisik sampai dengan selesai adalah merupakan satu kesatuan yang saling mendukung.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memfasilitasi penyediaan kebutuhan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan Simokerto atas Usulan Masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran kegiatan ini yaitu Masyarakat Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman; 2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto .

4. PESERTA
 

RT dan RW di Wilayah Kelurahan Simokerto

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Simokerto dilaksanakan dengan sumber dana APBD Murni Kota Surabaya sebesar Rp 1.880.889.326,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilaksakan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya TA. 2023