TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkanbeberapaperaturanyaituantara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 68 Tahun2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahandan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No.45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Maksud dilaksanakannya Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk menjalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenangan Kelurahan. Tujuan dari Pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk dapat membantu memperbaiki sarana dan prasarana serta meningkatkan potensi di wilayah di Kelurahan Sambikerep

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adapun output dari Sub Kegiatan ini yaitu tercapainya kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang diharapkan dapat melibatkan perempuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiata : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Sambikerep Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen :YudiawanSubandono, A. Md

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu diwilayah Kelurahan Sambikerep

4. PESERTA
 

Sasaran dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu Masyarakat di Kelurahan Sambikerep Personil pendukung dari pelaksaan Sub Kegiatan ini yaitu seluruh karyawan karyawati baik ASN maupun non-ASN di Kelurahan Sambikerep

5. ANGGARAN
 

Pelaksanan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya (APBD) Tahun Anggaran 2023 pada Kelurahan Sambikerep melalui Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.164.746.226,-

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan: Waktu pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu selama 1 (satu) tahun anggaran b. Jadwal Pelaksanaan Sub Kegiatan: Jadwal Pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilakukan mulai Bulan Februari sampai dengan Desember 2023 c. TahapanPelaksanaan Sub Kegiatan: Tahapan pelaksanaan Sub Kegiatani ni yaitu dengan proses perencanaan, kemudian pelaksanaan serta pengawasan dan pelaporan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Sambikerep Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023