TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka pelaksanaan dana kelurahan (DAKEL) Tahun 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa Pembangunan Desa/Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa/kelurahan dilaksanakan oleh Kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 atas perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 dan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) yang telah disepakati bersama sebagai penjabaran dokumen dana kelurahan untuk periode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Kelurahan maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Indikator Output sampai dengan akhir tahun anggaran Persentase pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dengan target sebesar 100%

B. TUJUAN
 

Mendukung terwujudnya proses pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong royong masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Berupa jumlah lembaga Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah 7 lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Waktu pelaksanaan sub kegiatan pada tahun anggaran 2023. b. Jadwal pelaksanaan sub kegiatan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2023 c. Tahapan pelaksanaan sub kegiatan: - Perencanaan sub kegiatan melakukan rencana kegiatan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan perbulan/per tribulan selama 12 bulan dari Januari sampai dengan Desember pada tahun anggaran 2023 (e-project planning) - Pelaksanaan sub kegiatan dilaksanakan berdasarkan e-project planning selama 12 bulan dari Januari sampai dengan Desember pada tahun anggaran 2023 - Pelaporan sub kegiatan berisi hasil dari pengadaan, Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan output 7 lembaga.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

kelurahan Gayungan

4. PESERTA
 

Kelompok masyarakat a. ASN terdiri dari 3 orang b. Non ASN terdiri dari 4 orang

5. ANGGARAN
 

1.685.209.944

6. JADWAL ACARA
 

Tahun anggaran 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Tahun Anggaran 2023.