TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sosialisasi adalah suatu usaha untuk memberikan informasi tentang suatu kabar atau berita. Sosialisasi juga dapat disebut sebagai promosi. Promosi terjadi karena ada juga yang harus disampaikan, terjadinya sosialisasi membuat tersebarnya suatu informasi yang tidak diketahui oleh masyarakat banyak dan terjadinya informasi membuat terjalinnya hubungan antara penyampaian pesan dan penerima pesan. Sosialisasi program adalah proses mengkomuniksikan program-program perusahaan kepada mssyarakat dengan tujuan untuk memberikan pengenalan dan penghayatan dalam lingkungan tertentu. Sosialisasi merupakan proses seseorang memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlakukannya agar dapat berfungsi sebagai orang dewasa dan sekaligus sebagai pemeran aktif dalam suatu kedudukan atau peranan tertentu di masyarakat. Sosialisasi merupakan salah satu cara untuk melakukan pengendalian sosial (sosial control) apabila suatu masyarakat ingin berfungsi efektif, maka para anggota masyarakat harus berprilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang mengatur pola hidup dalam masyarakat tersebut. Dalam sosialisasi yakni individu-individu menjadi anggota masyarakat dikendalikan sehingga tidak melakukan prilaku menyimpang. Sosialisasi adalah membentuk kebiasaan, keinginan dan adat istiadat. Setiap produk hukum daerah yang telah disahkan sangat dibutuhkan kegiatan sosialisasi dalam rangka publikasi produk hukum daerah dimaksud sehingga masyarakat mendapatkan informasi seluas-luasnya atas diberlakukannya produk hukum dimaksud dan diharapkan produk hukum yang telah disahkan dimaksud dapat berlaku secara efektif.

B. TUJUAN
 

Menghasilkan produk hukum yang dipublikasi sebanyak 80 produk hukum

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terselesaikan nya 80 produk hukum yang terealisasi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Masyarakat Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

346822000

6. JADWAL ACARA
 

Maret - November 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum pada Bagian Hukum dan Kerjasama. Semoga memberi manfaat banyak pihak