TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kehidupan masyarakatnya yang selalu bersifat dinamis menyebabkan kondisi masyarakat selalu berubah, baik dari keeratan sosial, ketegangan, hingga perpecahan kerap mewarnai dinamika kehidupan mereka. Kondisi masyarakatnya yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menjadikan setiap individu dalam suatu kelompok masyarakat memiliki watak, sikap, sifat, serta pandangan hidup yang berlainan. Walaupun di dalam masyarakat terdapat kesamaan, namun tetap saja berpeluang besar terjadinya suatu koflik sosial Konflik sosial merupakan pertentangan atau adanya gesekan didalam masyakatat yang dialami oleh individu dengan individu, individu dengan kelompok serta kelompok dengan kelompok, maupun konflik yang ada dalam diri individu itu sendiri. Dalam upaya penanganan konflik2, pengendalian sosial merupakan salah satu cara yang efektif untuk mencegah sekaligus mengatasi terjadinya konflik. Melalui hal tersebut, masing-masing individu, kelompok atau masyarakat diarahkan untuk dapat berperilaku selaras sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Sehingga dengan demikian tercipta suasana yang aman, tertib dan nyaman di dalam masyarakat. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU Penanganan Konflik Sosial), menyebutkan bahwa polisi memiliki peran sentral dalam penanganan konflik. Undang- undang tersebut menegaskan bahwa polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Selain memiliki peran sentral dalam upaya penanganan konflik, aparat kepolisian dalam hal ini juga memiliki fungsi-fungsi preventif yang melekat pada tanggung jawab dan kewenangannya dalam membaca potensi konflik di dalam masyarakat

B. TUJUAN
 

Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah Kecamatan Wiyung memiliki tujuan yang ingin dicapai, yaitu Memberikan rasa aman, tentram dan ketenangan kepada warga wilayah Kecamatan Wiyung.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah Kecamatan Wiyung memiliki output yang ingin dicapai, yaitu Munjulnya harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Mengadakan sosialisasi dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Seluruh Kelurahan yang ada di Kecamatan Wiyung

4. PESERTA
 

Semua Warga di Wilayah Kecamatan Wiyung Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 8.942.500,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan setiap bulan dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan untuk progress Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Kecamatan.