TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Setiap organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu, termasuk suatu perangkat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, perangkat daerah melaksanakan tugas-tugas atau kegiatan. Dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi pada Kecamatan Wiyung terkait Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan, maka diperlukan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan Permasalahan tersebut perlu diatasi dengan sebuah program yang berupaya meminimalisir hambatan-hambatan yang ada di dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat diantaranya peningkatan akses, peningkata kapasitas dan peningkatan produktif masyarakat .

B. TUJUAN
 

Tujuan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dapat menentukan proses dan orientasi pengambilan keputusan keberkelanjutan kegiatan pengembangan masyarakat yaitu tersedianya data UMKM yang valid di wilayah Kecamatan Wiyung

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Meningkatnya pelaku usaha mikro binaan yang meningkat taraf perekonomiannya tahun 2022 : 359 orang L : 39 (10,87 persen) P : 320 (89,13 persen) - Diharapkan pada tahun 2022 sebanyak 395 dengan rincian L : 43 orang dan Perempuan : 352 orang Pelaku Usaha Mikro binaan yang meningkat taraf perekonomiannya diharapkan pada tahun 2023 sebanyak 395 dengan rincian L : 43 (10,89 persen) orang dan Perempuan : 352 (89,1persen ) orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarak adalah Metode Pelaksanaan Pendataan, Survey dan Wawancara

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat : Tanggal : 9, 16, 23 dan 30 Maret 2023 Lokasi : Wilayah Kecamatan Wiyung

4. PESERTA
 

Peserta Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat sebanyak 8 orang Pendata

5. ANGGARAN
 

Dana sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Kecamatan Wiyung Kota Surabaya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Surabaya tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11.520.000 ( Sebelas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah ) dengan kode sub kegiatan 7.01.03.2.03.04

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Acara kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat terkait dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran dengan penyerapan yang telah diatur dalam rencana penyerapan (F1) setiap Bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember 2023

7. PENUTUP
 

Pelaksanaan sub Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat sangat berpengaruh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. Pada kegiatan ini terdapat output yang telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang tersedia