TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan penanganan pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar bisa tercapai sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Untuk melaksanakan hal tersebut Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama pihak yang terkait baik yang ada dalam kecamatan atau non-kecamatan. Selain itu, pembinaan untuk aparat tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah yang fungsinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a) Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Monitoring Penanganan Konflik sesuai Peraturan Perundang - Undangan pada wilayah kecamatan. Melakukan pengawasan terkait Penanganan Konflik di wilayah kecamatan serta evaluasi sistem yang ada di wilayah kecamatan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di lingkungan

4. PESERTA
 

a. Aparat Ketertiban Kecamatan b. Aparat Ketertiban Non-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp17.577.000,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2023

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja