| A. | LATAR BELAKANG |
|
Pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan penanganan pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar bisa tercapai sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Untuk melaksanakan hal tersebut Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama pihak yang terkait baik yang ada dalam kecamatan atau non-kecamatan. Selain itu, pembinaan untuk aparat tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah yang fungsinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
a) Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan. |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Monitoring Penanganan Konflik sesuai Peraturan Perundang - Undangan pada wilayah kecamatan. Melakukan pengawasan terkait Penanganan Konflik di wilayah kecamatan serta evaluasi sistem yang ada di wilayah kecamatan. |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Kegiatan dilakukan di lingkungan |
|
| 4. | PESERTA |
|
a. Aparat Ketertiban Kecamatan b. Aparat Ketertiban Non-Kecamatan |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Anggaran kegiatan ini sebesar Rp17.577.000,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Waktu pelaksanaan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2023 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja |