TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengendalian dan perlindungan masyarakat pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat bisa tercapai. Untuk melaksanakan hal tersebut Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama aparat ketertiban baik yang ada dalam kecamatan atau non-kecamatan. Selain itu, pembinaan untuk aparat terkait seperti LINMAS, SATLAK, SATGAS penanggulangan bencana serta pos siskamling dilakukan dengan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah yang fungsinya sesuasi dengan perundang-undangan yang berlaku

B. TUJUAN
 

Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a) Meningkatkan akses informasi untuk aparat terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Monitoring Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat pada wilayah kecamatan. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat di wilayah kecamatan evaluasi sistem pelaksanaan yang ada di wilayah kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di lingkungan

4. PESERTA
 

a. Aparat Kecamatan b. Aparat Non-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp2.520.000,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2023

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja