TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka pelaksanaan dana kelurahan (DAKEL) Tahun 2024 sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa Pembangunan Desa/Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besamya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa kelurahan dilaksanakan oleh Kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) yang telah disepakati bersama sebagai penjabaran dokumen dana kelurahan untuk periode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendaaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Kelurahan maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

B. TUJUAN
 

1. Mendukung terwujudnya proses pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong royong masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Pemb€dayaan Masyarakat Kelurahan; dan 3. Terpenuhinya kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kelurahan Jepara gotong royong masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ;

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas/Ormas yang merealisasikan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Jepara

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian Honorarium LPMK, RW dan RT Makmin PNS Non PNS

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan

4. PESERTA
 

Warga Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan

5. ANGGARAN
 

Sumber Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 Kecamatan Bubutan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan Kode 7.01.03.2.02.03 Rp. 1.259.211.741,-

6. JADWAL ACARA
 

Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Organisasi : Kantor Kecamatan Bubutan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan