TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan.

B. TUJUAN
 

Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pelayanan perizinan non usaha yang ditangani

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi Pelayanan SKRK dan IMB

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Sukolilo

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Sukolilo

5. ANGGARAN
 

Rp. 9.000.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan bulan Maret, Mei dan Juni 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Sub Kegiatan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha.