TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Pelaturan Walikota Nomor 70 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perafuran Walikota Surabaya Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa kelurahan mempunyai kewenangan untuk melakukan pemberdayaan pada masyarakat.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat adalah memberikan/memenuhi kebutuhan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan ormas yang Melaksanakan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 3 Pokmas/Ormas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan: Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan:7.01 03.202 Nama sub Kegiatan: Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode sub Kegiatan: 7 01.03.2.02.03 Lokasi: Kelurahan Made Sumber dana: APBD Tahun Anggaran:2023 Pejabat Pembuat Komitmen: Sri Sunarsih, SPd.MSi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakal adalah di wilayah Kelurahan Made Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

. ASN o Non-ASN . Tenaga Ahli/Narasumbel o Personil lainnya antara lain : RT, RW, Kelompok Masyarakat, Kader dan lain-lain.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2023 pada Kecamatan Sambikerep melalui Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 582.081 169,00.

6. JADWAL ACARA
 

. Waktu Pelaksanaan dilaksanakan selama 1 tahun anggaran 2023. . Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023. . Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan clengan rempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2022 *r1a reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan. - Pelaksanaan Kegiatan Melaksanakan pengadaan kebutuhan untuk pemberdayaan masyarakat - Pelaporan Kegiatan Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring kegiatan pemberdayaan beserta tindak tanjut penyelesaian permasalahan pada monitoring

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Keria (l(AK) ini dibuat sebagai Panduandalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Koia Surabaya Tahun Anggaran2023.