TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya, Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi B serta memberikan layanan secara professional dan bertanggung jawab kepada Dinas. RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya merupakan rumah sakit umum kelas B dengan surat penetapan kelas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu No. P2T/4/03.23.01/V2019 tanggal 31 Mei 2019, dengan jenis pelayanan yang tersedia meliputi pelayanan medis dasar, pelayanan gawat darurat, pelayanan spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang, pelayanan spesialis lainnya, pelayanan spesialis gigi dan mulut, pelayanan penunjang medis, pelayanan penunjang non klinik dan pelayanan administrasi. Izin operasional RSUD Bhakti Dharma Husada ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (a.n. Gubernur Jawa Timur). Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/282/436.1.2/2014 tanggal 27 Juni 2014 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya, maka mulai tanggal 1 Januari 2015 RSUD Bhakti Dharma Husada berstatus BLUD Penuh. Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pada Bab V Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah pada pasal 61 ayat (2) tertuang Belanja BLUD (Belanja Operasi dan Belanja Modal) yang sumber dananya bersal dari pendapatan BLUD ( jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, lain – lain pendapatan BLUD yang sah) dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, diintegrasikan/lkonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1(satu) output, dan jenis belanja. Dengan memperhatikan hal tersebut maka untuk semua aktifitas kegiatan pengadaan barang dan jasa dari berbagai bidang di RSUD Bhakti Dharma Husada dengan sumber Dana BLUD dikelompokkan pada 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1(satu) output yaitu pada Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD sesuai dengan Nomenklatur pada Kepmendagri Nomor 050 – 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD juga terdapat program PUG (Pengarusutamaan Gender) dan PPRG (Perencanaan & Penganggaran Responsif Gender). pelaksanaan PUG & penyusunan PPRG mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender. Salah satu tujuan adanya peraturan tersebut yaitu memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. PUG dan PPRG terimplementasi melalui kegiatan Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), Sosialisasi Kesehatan, Senam Lansia, Pemberian Obat dan Bahan Habis Pakai Pasien, Pemberian Makanan dan Minuman Pasien untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dengan memperhatikan kesetaraan gender agar semua kelompok mempunyai akses, partisipasi serta manfaat terhadap kegiatan tersebut tanpa membedakan gender. Melalui kegiatan tersebut diharapkan perencanaan program dan kegiatan akan benarbenar responsif gender.

B. TUJUAN
 

Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 208 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada pasal 61 ayat (2) yang mana pada intinya untuk Kegiatan yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka harus dikelompokkan menjadi 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan dan 1(satu) output kegiatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output dari Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD adalah Jumlah BLUD yang Menyediakan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan 1 Unit Kerja.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Belanja Pegawai BLUD Untuk Pembayaran Belanja Jasa Pelayanan Tenaga ASN RSUD Bhakti Dharma Husada 2. Belanja Barang dan Jasa BLUD a. Operasional RS/ Belanja Rutin RS meliputi : Pembayaran Gaji Tenaga Non ASN beserta Iuran JKN, JK dan JKK, Listrik, Air, Telpon, Sewa Bandwidth,BBM, Belanja Obat, Belanja Bahan Habis Pakai, Belanja Makanan dan Minuman pasien, Belanja Penggantian Jasa Pemeriksaan Laboratorium Luar, Radiologi Luar dan PMI, Belanja Jasa Pelayanan Tenaga Non ASN RSUD Bhakti Dharma Husada, Belanja Honorarium Dewan Pengawas RS, Belanja Snack pegawai Risiko Tinggi, Belanja Surat Kabar, Belanja Pengangkutan/ Pengolahan Limbah B3 RS, Iuran PERSI, Iuran ARSADA, dsb. b. Belanja Pengadaan Barang dan Jasa RS meliputi: Belanja ATK, Belanja cetak, Belanja Alat Listrik dan Elektronik, Belanja Alat Medis Habis Pakai, Belanja Bahan Bangunan, Belanja Perlengkapan Kebersihan, Belanja Suku Cadang, Maintenance dan Pengembangan SIM RS, Belanja Makanan dan Minuman untuk Rapat, Belanja Pakai Habis Alat Rumah Tangga, Belanja Pakai Habis Perlengkapan Kantor/ Rumah Tangga, Belanja Pakai Habis Perlengkapan Komputer dan Printer, Belanja Barng dalam rangka Promosi RS Termasuk Iklan layanan masyarakat, spot radio, talkshow, dsb yang tergolong dalam pengadaan barang dan jasa BLUD c. Belanja Honorarium meliputi belanja Honorarium Narasumber setingkat staff (Untuk Narasumber SIM RS), honorarium narasumber Tenaga Pakar/ Praktisi (Untuk Kegiatan Forum Perangkat Daerah Bidang Kesehatan, Kegiatan Pendampingan Jajaran Samping, Kegiatan Pelatihan/ In House Training, Kegiatan Sosialisasi Kesehatan dalam rangka Promosi Kesehatan RS, Pendampingan dalam rangka pengadaan barang dan jasa BLUD, dsb), honor Pelatih/ Instruktur (untuk Kegiatan Promosi Kesehatan RS), Honor untuk tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Dokter Spesialis, Tenaga Operasional (Untuk kegiatan Home Care, pelayanan kesehatan yang membutuhkan tenaga terkait dengan system pembayaran orang hari ataupun orang kedatangan), (Tenaga Surveyor, Tenaga Ahli (non-3/muda-1)-S1 untuk kegiatan Survei IKM), tukang taman untuk perawatan taman di RS. d. Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana RS meliputi sarana prasarana umum perkantoran dan sarana prasarana terkait penunjang medik/ alat kesehatan dan penunjang non medik: Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga, Belanja Pemeliharaan Alat pendingin, Belanja Pemeliharaan dan Service Alat Kesehatan/ Kedokteran Anesthesi, Belanja Pemeliharaan dan Service Alat Kesehatan/ Kedokteran Lainnya, Belanja Pemeliharaan dan Service Alat Kesehatan/ Kedokteran Radiodiagnostic, Belanja Pemeliharaan Lift, Belanja Pengujian Laboratorium, Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Listrik, biaya penambahan daya listrik, Pemeliharaan IPAL, Pemeliharaan Genset, Kalibrasi alat kesehatan/kedokteran/laboratorium, kontrak maintenance LIS, Service Mobil, Service Motor, dsb e. Belanja Biaya Diklat/seminar/workshop RSUD Bhakti Dharma Husada, Belanja Belanja Perjalanan Dinas dalam rangka kegiatan pelatihan/ workshop/seminar/lokakarya dan sejenisnya dalam rangka Pengembangan Kompetensi SDM di RS f. Biaya Audit Laporan Keuangan RS 3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD Terdiri dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin guna mendukung Pengembangan Digitalisasi RS, Melengkapi Kebutuhan sarana prasarana RS

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya

4. PESERTA
 

a. ASN b. Non ASN c. Tim Teknis d. Tenaga Ahli/ Narasumber e. Personil Lainnya

5. ANGGARAN
 

180055319525

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan dari Januari – Desember 2022 b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dari Januari – Desember 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam Pelaksanaan Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD di RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022.