TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan terkait Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun berupa Rehabilitasi Bangunan Balai RW 1,2,3,4,7,8,9, dan 10, yang pada saat ini mengalami kerusakan sedang. Hal tersebut menyebabkan pemanfaatan Bangunan Balai RW oleh masyarakat untuk mengadakan kegiatan menjadi kurang optimal. Oleh sebab itu diperlukan perencanaan anggaran yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat, salah satunya yaitu Penyusunan Perencanaan Anggaran berbasis Gender. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Dengan terlaksananya kegiatan Rehabilitasi Bangunan Balai RW maka kegiatan masyarakat baik laki - laki maupun perempuan menjadi lebih optimal

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya Rehabilitasi Bangunan Balai RW yang kondisinya rusak

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Genteng

4. PESERTA
 

Pegawai Kelurahan Genteng, Ketua LPMK, RW dan RT

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.065.339.443 yang bersumber dari APBD

6. JADWAL ACARA
 

Rencana kegiatan akan dilaksanakan pada tahun 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.