TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender

B. TUJUAN
 

Mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 2 Pokmas / Ormas ; Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya 1 Kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Genteng

4. PESERTA
 

Tokoh masyarakat serta masyarakat di wilayah Kelurahan Genteng

5. ANGGARAN
 

Rp. 938.604.505 yang bersumber dari APBD

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan setiap bulan dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan